|
https://infokahayan.blogspot.co.id/ |
Pada tahun 1998, krisis moneter dan perbankan yang
menghantam Indonesia, yang ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank, mengakibatkan
menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Untuk
mengatasi krisis yang terjadi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan
diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk
simpanan masyarakat (blanket guarantee).
Dalam pelaksanaannya, blanket guarantee memang dapat
menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, namun
ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas menyebabkan timbulnya moral hazard
baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat.
Untuk mengatasi hal tersebut dan agar tetap menciptakan rasa
aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan, program
penjaminan yang sangat luas lingkupnya tersebut perlu digantikan dengan sistem
penjaminan yang terbatas.
Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat.
Pada tanggal 22 September 2004, Presiden Republik Indonesia
mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, LPS, suatu lembaga independen
yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam
memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya, dibentuk.
Lowongan Kerja Yang Dibutuhkan :