PT BANK SYARIAH BUKOPIN (selanjutnya disebut Perseroan) sebagai bank yang
beroperasi dengan prinsip syariah yang bermula masuknya konsorsium PT Bank
Bukopin, Tbk diakuisisinya PT Bank Persyarikatan Indonesia (sebuah bank
konvensional) oleh PT Bank Bukopin, Tbk., proses akuisisi tersebut berlangsung
secara bertahap sejak 2005 hingga 2008, dimana PT Bank Persyarikatan Indonesia
yang sebelumnya bernama PT Bank Swansarindo Internasional didirikan di
Samarinda, Kalimantan Timur berdasarkan Akta Nomor 102 tanggal 29 Juli 1990
merupakan bank umum yang memperolah Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor
1.659/ KMK.013/1990 tanggal 31 Desember 1990 tentang Pemberian Izin Peleburan
Usaha 2 (dua) Bank Pasar dan Peningkatan Status Menjadi Bank Umum dengan nama
PT Bank Swansarindo Internasional yang memperoleh kegiatan operasi berdasarkan
surat Bank Indonesia (BI) nomor 24/1/UPBD/PBD2/Smr tanggal 1 Mei 1991 tentang
Pemberian Izin Usaha Bank Umum dan Pemindahan Kantor Bank. Membuka Kesempatan Menjadi:
Staf Legal - Cabang Makassar (kode : Legal - MKSR)
Kualifikasi :
- Pria / wanita
- Usia maksimal 27 tahun (fresh graduate)
- Pendidikan minimal S1 dari jurusan hukum
- IPK minimal 3.00
- Memahami akad perbankan syariah
- Diutamakan memiliki pengalaman di bidang yang
sama
- Penempatan di Kantor Cabang Makassar
Segera kirim data diri anda
ke alamat :
PT. Bank Syariah Bukopin
Cabang Makassar
Jalan Sam Ratulangi No. 98
AB, Makassar
Up. Sumber Daya Insani
Lamaran diterima paling
lambat tanggal 13 Juli 2016.
Account Officer Mikro - Cabang Makassar (kode : AO
Mikro - MKSR)
Kualifikasi :
- Pria
/ wanita
- Usia
maksimal 35 tahun
- Pendidikan
minimal D3 dari semua jurusan
- IPK
minimal 2.75
- Pengalaman
minimal 3 tahun di bidang pembiayaan pensiunan
- Siap
bekerja dengan target
- Penempatan
di Kantor Cabang Makassar
Segera kirim data diri anda ke alamat :
PT. Bank Syariah Bukopin Cabang Makassar
Jalan Sam Ratulangi No. 98 AB, Makassar
Up. Sumber Daya Insani
Lamaran diterima paling lambat tanggal 15 Juli 2016.
Sumber: Info
No comments:
Post a Comment