Dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan fungsi Unit Kerja Direktorat Pengembangan
Profesi, bersama ini LKPP mengundang Saudara yang berminat dan memenuhi syarat untuk
mengisi lowongan tenaga tidak tetap (Pegawai Non PNS) Tahun Anggaran 2016, dengan
ketentuan sebagai berikut :
I.
Posisi Lowong
1
Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
(Kode: PAK), sebanyak 1 (satu) orang Uraian Pekerjaan:
(Kode: PAK), sebanyak 1 (satu) orang Uraian Pekerjaan:
a.
Mengadministrasikan setiap
usulan Penilaian Angka Kredit Pengelola Pengadaan Barang/Jasa,
b.
Membuat jadwal sidang Tim Penilai,
c.
Menyelenggarakan rapat dan
sidang Tim Penilai,
d.
Membantu Tim Penilai menghitung
dan memvalidasi angka kredit yang diusulkan,
e.
Membuat konsep Berita Acara
hasil penilaian Tim Penilai,
f.
Membuat konsep Surat Keputusan
Penetapan Angka Kredit,
g.
Melaksanakan administrasi,
penatausahaan dan pengolahan data Pengelola Pengadaan Barang/Jasa,
h.
Memantau perolehan Angka Kredit
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa selama periode tertentu untuk mengetahui apakah
seorang Pengelola Pengadaan Barang/Jasa telah memenuhi persyaratan angka kredit
kumulatif minimal untuk kenaikan pangkat atau jabatan, dan melaporkannya kepada
Tim Penilai,
i.
Melaporkan seluruh pekerjaan
yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan, dan
j.
Kegiatan administrasi lainnya
yang mendukung terlaksananya kegiatan utama.
2 Tenaga Pendukung Karir Pengelola Pengadaan Barang/Jas
(Kode: TPK), sebanyak 1 (satu) orang Uraian Pekerjaan:
a. Menginventarisasi peraturan perundangan dan ketentuan yang terkait dengan revisi Peraturan Menteri-PAN RB, Peraturan Kepala LKPP dan Peraturan lainnya yang terkait Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa,
b.
Mengumpulkan bahan revisi
Peraturan Menteri-PAN RB, Peraturan Kepala LKPP dan Peraturan lainnya yang
terkait Jabatan Fungsional Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa,
c.
Melaksanakan administrasi,
penatausahaan dan pengolahan data terkait revisi Peraturan Menteri-PAN RB,
Peraturan Kepala LKPP dan Peraturan lainnya yang terkait
Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa,
d.
Melaksanakan dan
mendokumentasikan dukungan kesekretariatan dalam rangka penyelesaian pekerjaan
berupa penyediaan sarana dan prasarana,
e.
Mempersiapkan dan membuat
pertanggung jawaban administrasi acara Sosialisasi terkait Jabatan Fungsional
Pengelola Pengadaan Barang/jasa,
f.
Melakukan pengolahan data mengenai
pelaksanaan pekerjaan,
g.
Melaporkan seluruh pekerjaan
yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan, dan
h.
Kegiatan administrasi lainnya
yang mendukung terlaksananya kegiatan utama.
3 Penyusun Bahan Pemantauan dan Evaluasi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
(Kode: BPE), sebanyak 1 (satu) orang Uraian Pekerjaan:
a.
Menginventarisasi peraturan
perundangan dan ketentuan yang terkait dengan pemantauan dan evaluasi Jabatan
Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa,
b.
Mengumpulkan bahan sesuai
prosedur dan ketentuan sebagai bahan kerja,
c.
Menyusun dan mendiskusikan
konsep rancangan pemantauan dan evaluasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa,
d.
Memilah permasalahan dan
mengecek kebenaran/keabsahan pemantauan dan evaluasi Jabatan Fungsional
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sesuai prosedur dan ketentuan,
e.
Membuat konsep pemecahan
masalah dan rekomendasi terhadap hasil pemantauan dan evaluasi Jabatan
Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sesuai prosedur dan ketentuan,
f.
Menyiapkan hal-hal yang terkait
dengan administrasi dan keuangan dalam rangka pelaksanaan kegiatan,
g.
Mendokumentasikan hal-hal yang
terkait dengan administrasi dan keuangan dalam rangka pelaksanaan kegiatan,
h.
Melakukan pengolahan data
mengenai pelaksanaan pekerjaan,
i.
Melaporkan seluruh pekerjaan
yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan, dan
j.
Kegiatan administrasi lainnya
yang mendukung terlaksananya kegiatan utama.
II.
Persyaratan Pelamar
1. Persyaratan Umum
a.
Pria/Wanita, Warga Negara Indonesia;
b.
Berdomisili di wilayah Jabodetabek;
c.
Nilai Akreditasi
Jurusan/Program Studi Minimal B yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi
Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT);
d.
Memilliki IPK minimal 3.00 skala 4.00,
e.
Memilliki Nilai TOEFL min.
450 yang berlaku selama 2 (dua) tahun terakhir,
f.
Berkelakuan baik dan tidak
pernah dihukum penjara atau kurungan;
g.
Tidak pernah terlibat Narkoba;
h.
Sehat jasmani dan rohani;
i.
Memiliki integritas dan
komitmen kerja yang tinggi;
j.
Mampu bekerja dalam tim dan
sesuai target;
k.
Berorientasi pada pelayanan
publik dan memiliki inisiatif penuh dalam bekerja;
l.
Terampil menggunakan
Microsoft Office;
m.
Tidak akan menuntut untuk
diangkat menjadi Calon Negeri Sipil (CPNS).
2. Persyaratan Khusus
a.
Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
·
Usia minimal 22 tahun,
·
Pendidikan minimal S1,
diutamakan Jurusan Akuntansi/Ekonomi/Manajemen/Teknik,
·
Pengalaman bekerja minimal
selama 1 (satu) tahun dan diutamakan pernah bekerja di bidang pelayanan publik.
b. Tenaga Pendukung Karir Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
·
Usia minimal 22 tahun,
·
Pendidikan minimal S1,
diutamakan Jurusan Akuntansi/Ekonomi/Manajemen/Teknik,
·
Pengalaman bekerja minimal
selama 1 (satu) tahun dan diutamakan pernah bekerja di bidang pelayanan publik.
c.
Penyusun Bahan Pemantauan dan
Evaluasi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
·
Usia minimal 22 tahun,
·
Pendidikan minimal S1,
diutamakan Jurusan Hukum/Manajemen,
·
Pengalaman bekerja minimal
selama 2 (dua) tahun dan diutamakan pernah bekerja di bidang pelayanan publik.
III.
Tata Cara Pengajuan Lamaran
1. Mengirimkan Dokumen Lamaran melalui email ditbangprof@lkpp.go.id
dengan mencantumkan Kode Posisi pada bagian subject, yang terdiri dari:
a. Scan Surat Lamaran yang telah
dibubuhi tanda tangan yang ditujukan kepada Pejabat
Pengadaan Direktorat
Pengembangan Profesi LKPP,
b.
Scan Daftar Riwayat Hidup yang
dilengkapi dengan Foto Diri berukuran 3x4 dan
berwarna,
c.
Scan Kartu Tanda Penduduk,
d.
Scan salinan ijazah dan
transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang,
e.
Scan tanda bukti hasil CAT
maksimal dalam 2 (dua) tahun terakhir yang diselenggarakan
oleh Instansi
Pemerintah dengan komposisi minimal:
- Tes Pengetahuan Umum (TPU): 70
- Tes Intelejensi Umum (TIU): 75
- Tes Karakteristik Pribadi
(TKP): 126
Catatan:
a.
Dokumen dalam bentuk .pdf dan
disatukan dalam format .zip.
b.
Bagi pelamar yang belum pernah
mengikuti tes CAT, LKPP akan menjadwalkan tes CAT
di Jakarta. Jadwal tes akan
diinformasikan kepada pelamar yang masuk ke tahapselanjutya.
c.
Pengiriman Dokumen
Lamaran paling lambat
diterima pada tanggal
23 Mei 2016 Pukul
14.00 wib.
2. Dokumen Administrasi Lainnya, seperti:
a.
Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK),
b.
Surat Keterangan Sehat dari
Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah,
c.
Surat Keterangan Bebas Narkoba
dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah/ BNN,
d.
Fotocopy sertifikat yang
relevan (bila ada).
Dokumen diserahkan ke Panitia Seleksi setelah dinyatakan diterima sebelum penandatanganan
Kontrak Kerja.
3. Seleksi dilakukan dengan sistem
gugur dan keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu
gugat.
IV.
Lain-lain
1. Penempatan Tenaga Tidak Tetap (Pegawai Non PNS) berlokasi di Jakarta.
2. Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi di Jakarta atas
biaya sendiri.
3. Seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya apapun.
4. Apabila diterima, pelamar harus siap bekerja di tanggal yang telah
ditentukan oleh User.
5. Apabila sampai dengan tanggal 31
Mei 2016 tidak ada respon dari user (Direktorat Pengembangan Profesi), maka
dapat disimpulkan posisi telah terisi dan/atau lamaran dinyatakan tidak sesuai kualifikasi.
No comments:
Post a Comment