Labels

Tuesday, May 17, 2016

INFO LOWONGAN KERJA 2016 (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah)



Dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan fungsi Unit Kerja Direktorat Pengembangan
Profesi, bersama ini LKPP mengundang Saudara yang berminat dan memenuhi syarat untuk
mengisi lowongan tenaga tidak tetap (Pegawai Non PNS) Tahun Anggaran 2016, dengan
ketentuan sebagai berikut :

I.          Posisi Lowong

1        Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
(Kode: PAK), sebanyak 1 (satu) orang Uraian Pekerjaan:

a.         Mengadministrasikan setiap usulan Penilaian Angka Kredit Pengelola Pengadaan Barang/Jasa,
b.         Membuat jadwal sidang Tim Penilai,
c.         Menyelenggarakan rapat dan sidang Tim Penilai,
d.         Membantu Tim Penilai menghitung dan memvalidasi angka kredit yang diusulkan,
e.         Membuat konsep Berita Acara hasil penilaian Tim Penilai,
f.          Membuat konsep Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit,
g.         Melaksanakan administrasi, penatausahaan dan pengolahan data Pengelola Pengadaan Barang/Jasa,
h.         Memantau perolehan Angka Kredit Pengelola Pengadaan Barang/Jasa selama periode tertentu untuk mengetahui apakah seorang Pengelola Pengadaan Barang/Jasa telah memenuhi persyaratan angka kredit kumulatif minimal untuk kenaikan pangkat atau jabatan, dan melaporkannya kepada Tim Penilai,
i.           Melaporkan seluruh pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan, dan
j.           Kegiatan administrasi lainnya yang mendukung terlaksananya kegiatan utama.

2        Tenaga Pendukung Karir Pengelola Pengadaan Barang/Jas 

(Kode: TPK), sebanyak 1 (satu) orang Uraian Pekerjaan:

a.       Menginventarisasi peraturan perundangan dan ketentuan yang terkait dengan revisi Peraturan Menteri-PAN RB, Peraturan Kepala LKPP dan Peraturan lainnya yang  terkait  Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa,

b.         Mengumpulkan bahan revisi Peraturan Menteri-PAN RB, Peraturan Kepala LKPP dan Peraturan lainnya yang terkait Jabatan Fungsional Pengelola  Pengadaan  Barang/Jasa,

c.         Melaksanakan administrasi, penatausahaan dan pengolahan data terkait revisi Peraturan Menteri-PAN RB, Peraturan Kepala LKPP dan Peraturan lainnya yang  terkait  Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa,
d.         Melaksanakan dan mendokumentasikan dukungan kesekretariatan dalam rangka penyelesaian pekerjaan berupa penyediaan sarana dan prasarana,
e.         Mempersiapkan dan membuat pertanggung jawaban administrasi acara Sosialisasi terkait Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/jasa,
f.          Melakukan pengolahan data mengenai pelaksanaan pekerjaan,
g.         Melaporkan seluruh pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan, dan
h.         Kegiatan administrasi lainnya yang mendukung terlaksananya kegiatan utama.

3  Penyusun Bahan Pemantauan dan Evaluasi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

(Kode: BPE), sebanyak 1 (satu) orang Uraian Pekerjaan:

a.         Menginventarisasi peraturan perundangan dan ketentuan yang terkait dengan pemantauan dan evaluasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa,
b.         Mengumpulkan bahan sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan kerja,
c.         Menyusun dan mendiskusikan konsep rancangan pemantauan dan evaluasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa,
d.         Memilah permasalahan dan mengecek kebenaran/keabsahan pemantauan dan evaluasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sesuai prosedur dan ketentuan,
e.         Membuat konsep pemecahan masalah dan rekomendasi terhadap hasil pemantauan dan evaluasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sesuai prosedur dan ketentuan,
f.          Menyiapkan hal-hal yang terkait dengan administrasi dan keuangan dalam rangka pelaksanaan kegiatan,
g.         Mendokumentasikan hal-hal yang terkait dengan administrasi dan keuangan dalam rangka pelaksanaan kegiatan,
h.         Melakukan pengolahan data mengenai pelaksanaan pekerjaan,
i.           Melaporkan seluruh pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan, dan
j.           Kegiatan administrasi lainnya yang mendukung terlaksananya kegiatan utama.

II.         Persyaratan Pelamar

1.  Persyaratan Umum
a.        Pria/Wanita, Warga Negara Indonesia;
b.        Berdomisili di wilayah Jabodetabek;
c.        Nilai Akreditasi Jurusan/Program Studi Minimal B yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT);
d.        Memilliki  IPK minimal 3.00 skala 4.00,
e.        Memilliki Nilai TOEFL min. 450 yang berlaku selama 2 (dua) tahun terakhir,
f.         Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan;
g.        Tidak pernah terlibat Narkoba;
h.        Sehat jasmani dan rohani;
i.          Memiliki integritas dan komitmen kerja yang tinggi;

j.          Mampu bekerja dalam tim dan sesuai target;
k.         Berorientasi pada pelayanan publik dan memiliki inisiatif penuh dalam bekerja;
l.          Terampil menggunakan Microsoft Office;
m.        Tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Calon Negeri Sipil (CPNS).

2.   Persyaratan Khusus

a.         Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
·                Usia minimal 22 tahun,
·                Pendidikan minimal S1, diutamakan Jurusan Akuntansi/Ekonomi/Manajemen/Teknik,
·                Pengalaman bekerja minimal selama 1 (satu) tahun dan diutamakan pernah bekerja di bidang pelayanan publik.

b.         Tenaga Pendukung Karir Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
·                Usia minimal 22 tahun,
·                Pendidikan minimal S1, diutamakan Jurusan Akuntansi/Ekonomi/Manajemen/Teknik,
·                Pengalaman bekerja minimal selama 1 (satu) tahun dan diutamakan pernah bekerja di bidang pelayanan publik.

c.         Penyusun Bahan Pemantauan dan Evaluasi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

·                Usia minimal 22 tahun,
·                Pendidikan minimal S1, diutamakan Jurusan Hukum/Manajemen,
·                Pengalaman bekerja minimal selama 2 (dua) tahun dan diutamakan pernah bekerja di bidang pelayanan publik.

III.        Tata Cara Pengajuan Lamaran

1.   Mengirimkan     Dokumen     Lamaran     melalui     email     ditbangprof@lkpp.go.id 
    dengan mencantumkan Kode Posisi pada bagian subject, yang terdiri dari:
 a.      Scan Surat Lamaran yang telah dibubuhi tanda tangan yang ditujukan kepada Pejabat 
       Pengadaan Direktorat Pengembangan Profesi LKPP,
b.         Scan Daftar Riwayat Hidup yang dilengkapi dengan Foto Diri berukuran 3x4 dan 
       berwarna,
c.         Scan Kartu Tanda Penduduk,
d.         Scan salinan ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang,
e.         Scan tanda bukti hasil CAT maksimal dalam 2 (dua) tahun terakhir yang diselenggarakan 
       oleh Instansi Pemerintah dengan komposisi minimal:
            - Tes Pengetahuan Umum (TPU): 70
             - Tes Intelejensi Umum (TIU): 75
            -  Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 126


Catatan:

a.         Dokumen dalam bentuk .pdf dan disatukan dalam format .zip.
b.         Bagi pelamar yang belum pernah mengikuti tes CAT, LKPP akan menjadwalkan tes CAT
       di Jakarta. Jadwal tes akan diinformasikan kepada pelamar yang masuk ke tahapselanjutya.
c.         Pengiriman Dokumen Lamaran paling lambat diterima pada tanggal 23 Mei 2016 Pukul
       14.00 wib.

2.   Dokumen Administrasi Lainnya, seperti:
a.         Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),
b.         Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah,
c.         Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah/ BNN,
d.         Fotocopy sertifikat yang relevan (bila ada).

Dokumen diserahkan ke Panitia Seleksi setelah dinyatakan diterima sebelum penandatanganan
Kontrak Kerja.

3.   Seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu
    gugat.

IV.       Lain-lain

1.   Penempatan Tenaga Tidak Tetap (Pegawai Non PNS) berlokasi di Jakarta.
2.   Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi di Jakarta atas biaya sendiri.
3.   Seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya apapun.
4.   Apabila diterima, pelamar harus siap bekerja di tanggal yang telah ditentukan oleh User.
5.   Apabila sampai dengan tanggal 31 Mei 2016 tidak ada respon dari user (Direktorat Pengembangan Profesi), maka dapat disimpulkan posisi telah terisi dan/atau lamaran dinyatakan tidak sesuai kualifikasi.

No comments: